LKPP SERTIFIKAT
LKPP terus berupaya untuk menyederhanakan
proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Tender melalui E-Katalog menjadi salah
satu metode yang bisa menjawab hal tersebut. Sejak saat itu, banyak penyedia
ataupun badan usaha yang menginginkan produknya dapat masuk dalam sistem
e-katalog LKPP. Tak jarang mereka bertanya bagaimana cara mendaftarkan
produknya ke dalam e-katalog LKPP.
Berdasarkan Kontrak Katalog yang telah
ditandatangani oleh Kepala LKPP dengan Penyedia maka Direktur Pengembangan
Sistem Katalog menayangkan daftar, merek, jenis, spesifikasi teknis, harga dan
jumlah ketersediaan pada Katalog Elektronik Nasional melalui aplikasi yang
dikembangkan oleh LKPP pada https://e-katalog.lkpp.go.id.
Berikut ini cara pendaftaran produk ke
e-katalog :
1.
KLDI dan Penyedia mengusulkan barang/jasa ke
Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP
2.
Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP akan
menganalisa dan mengklarifikasi usulan yang masuk
3.
Pokja E-catalog menindaklanjuti hasil klarifikasi
4.
Pokja E-catalog melakukan studi kebutuhan, Supply
Chain & Logistic Management, Spesifikasi teknis, syarat penyedia, dan
Proses Bisnis Penyedia.
5.
Pemilihan penyedia dilakukan proses lelang atau
bila tidak lelang dilakukan negosiasi harga
6.
Setelah terpilih penyedia katalog nya maka
dibuatkan kontrak payung.
7.
Kontrak payung ditandatangani Kepala LKPP
8.
Penyedia dan produknya ditayangkan di Sistem
Katalog
9.
KLDI dapat melakukan proses Epurchasing dengan
Penyedia katalog
10.
Pengadaan barang/jasa melalui pengadaan Epurchasing
diterima dan diproses pembayarannya
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota
Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#ekatalog
#ekataloglkpp
#ekatalogterpercaya
#ekatalogdaerah
#ekatalogjakarta
#ekataloglkpp2020
#ekatalogmedis
#ekatalogpendidikan
#pelayananlkpp
#jasauruslkpp
#lkpp
#lkppalkes
#lkppobat
#lkppalatkesehatan
#lkppekatalog
#lkppjakarta
#ekatalogelektronik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar